Pendidikan kecakapan hidup adalah pendidikan yang
memberi bekal dasar dan latihan yang dilakukan secara benar kepada peserta
didik tentang nilai-nilai kehidupan sehari-hari agar yang bersangkutan mampu,
sanggup, dan terampil menjalankan kehidupannya yaitu dapat menjaga kelangsungan
hidup dan perkembangannya dimasa yang akan datang. Karena kecakapan hidup merupakan kemampuan,
kesanggupan, dan keterampilan yang diperlukan oleh seseorang untuk menjalankan
kehidupan dengan nikmat dan bahagia, serta mampu memecahkan persoalan hidup dan
kehidupan tanpa adanya tekanan.
Salah satu tujuan dari pendidikan kecakapan
hidup adalah memberikan kesempatan kepada sekolah untuk mengembangkan
pembelajaran yang fleksibel, sesuai dengan prinsip pendidikan berbasis luas,
serta mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya di lingkungan sekolah, dengan
memberi peluang pemanfaatan sumber daya yang ada di masyarakat, sesuai dengan
prinsip manajemen berbasis sekolah, dengan mendorong peningkatan kemandirian
sekolah, partisipasi dari stakeholders.
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana
untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik
secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual
keagamaan, pengendalian diri, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang
diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Dari dasar tersebut pada akhirnya tujuan
pendidikan adalah membantu peserta didik agar nantinya mampu meningkatkan dan
mengembangkan dirinya sebagai pribadi yang mandiri, sebagai anggota masyarakat
dan sebagai anggota masyarakat. Tuntutan reformasi yang sangat penting adalah
demokratisasi, yang mengarah pada dua hal yakni pemberdayaan masyarakat dan
pemberdayaan pemerintah daerah (otoda). Hal ini berarti peranan pemerintah akan
dikurangi dan memperbesar partisipasi masyarakat. yang dikenal dengan sistem
desentralisasi, yang diharapkan bisa berjalan secara simultan.
Landasan demokratisasi dalam pengelolaan
pendidikan yang dituangkan dalam UU sisdiknas 2003 bab III tentang prinsip
penyelenggaraan pendidikan (pasal 4) disebutkan bahwa pendidikan
diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan, serta tidak diskriminatif
dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai, keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa (ayat 1). Karena pendidikan
diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik
yang berlangsung sepanjang hayat (ayat 3), serta dengan memberdayakan semua
komponen masyarakat, melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian
mutu layanan pendidikan.
Jenis- Jenis Pendidikan Kecakapan Hidup
1)
Kecakapan personal (personal
skill), adalah kecakapan yang diperlukan bagi seseorang untuk mengenal
dirinya secara utuh. Kecakapan ini mencakup kecakapan akan kesadaran diri atau
memahami diri (self awareness) dan
kecakapan berfikir (thinking skill).
2)
Kecakapan sosial (social skill),
mencakup kecakapan berkomunikasi dengan empati (communication skill) dan kecakapan bekerja sama (collaboration skill).
3)
Kecakapan akademik (academic skill)
atau kecakapan intelektual Kecakapan akademik yang seringkali juga disebut
kecakapan intelektual atau kemampuan berpikir ilmiah pada dasarnya merupakan
pengembangan dari kecakapan berpikir pada General
Life Skills (GLS). Jika kecakapan berpikir pada GLS masih bersifat umum,kecakapan
akademik sudah lebih mengarah kepada kegiatan yang bersifat akademik/keilmuan.
4)
Kecakapan Vokasional (Vocational
skill). Kecakapan Vokasional adalah
keterampilan yang dikaitkan dengan berbagai bidang pekerjaan tertentu yang terdapat
di masyarakat. Kecakapan vokasional mencakup kecakapan vokasional dasar (basic vocational skill) dan kecakapan vokasional
khusus (occupational skill).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar