Konsep dasar dari pendidikan life skills tidak
terlepas dari tujuan pendidikan nasional dan bagaimana upaya untuk mencapai
tujuan tersebut yang secara normatif tercantum dalam Undang-Undang Sisdiknas
No. 20 Tahun 2003 yang berbunyi bahwa berkembangnya potensi peserta didik agar
menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlaq
mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang
demokratis dan bertanggung jawab.
Berdasarkan
tujuan tersebut, maka pendidikan sekolah dan pendidikan luar sekolah bertugas
dan berfungsi mempersiapkan peserta didik agar mampu: (1) mengembangkan
kehidupan sebagai pribadi, (2) mengembangkan kehidupan untuk bermasyarakat, (3)
mengembangkan kehidupan untuk berbangsa, dan (4) mempersiapkan peserta didik
untuk mengikuti pendidikan yang lebih tinggi.
Konsep
life skills merupakan salah satu
fokus analisis dalam pengembangan kurikulum pendidikan yang menekankan pada kecakapan
atau keterampilan hidup untuk bekerja atau dalam kajian pengembangan kurikulum
isu tersebut dibahas dalam pendekataan studies of contemporary life outside the
school atau curriculum design focused on social functions activities. Dalam
pendekatan kurikulum tersebut, pengembangan life skills harus dipahami dalam
konteks pertanyaan berikut:
1)
Kemampuan (life skills) apa yang relevan dipelajari anak
di sekolah, atau dengan kata lain kemampuan apa yang mereka harus kuasai
setelah menyelesaikan satuan program belajar tertentu.
2)
Bahan belajar apa yang harus dipelajari sehingga ada jaminan bagi anak
bahwa dengan mempelajarinya mereka akan menguasai kemampuan tersebut.
3)
Kegiatan dan pengalaman belajar yang seperti apa yang harus dilakukan dan
kemampuan-kemampuan apa yang perlu dikuasainya.
4)
Fasilitas, alat, dan sumber belajar yang bagaimana yang perlu disediakan
untuk mendukung kepemilikan kemampuan-kemampuan yang diinginkan tersebut.
5)
Bagaimana cara untuk mengetahui bahwa anak didik benar-benar telah
menguasai kemampuan-kemampuan tersebut.
Konsep
life skills menjadi landasan pokok kurikulum, pembelajaran, dan pengelolaan semua
jalur, jenis, dan jenjang pendidikan yang berbasis masyarakat. Dan dalam
penyelenggaraan pendidikan kecakapan hidup seharusnya didasarkan atas prinsip
empat pilar pendidikan, yaitu: learning to know or learning to learn (belajar untuk
memperoleh pengetahuan), learning to do (belajar untuk dapat berbuat/melakukan
pekerjaan), learning to be (belajar agar dapat menjadi orang yang berguna
sesuai dengan minat, bakat dan potensi diri), dan learning to live together
(belajar untuk dapat hidup bersama dengan orang lain).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar